ReferensiRakyat.CO.ID – Dandim 0421/LS, Letkol Inf Esnan Haryadi mengungkapkan pengerjaan sasaran fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 0421/Lampung Selatan di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang hanya tinggal penyempurnaan.
TMMD di lokasi terkait terus dikebut sesuai target karena program ini hanya menyisakan beberapa hari saja.
Letkol Inf Esnan Haryadi selaku Dansatgas TMMD ke-120 mengungkapkan bahwa pekerjaan yang berat menjadi lebih ringan berkat kemanunggalan TNI-Rakyat.
Hal ini terbukti dengan sasaran fisik pembangunan yang sudah selesai dengan hasil maksimal, hanya dalam tenggang waktu tiga puluh hari.
Itulah yang disampaikan Letkol Inf Esnan Haryadi yang turut meninjau pembuatan pagar jembatan dan sasaran fisik lainnya di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang pada Minggu, 2 Juni 2024.
Saat ini jembatan Desa Budi Lestari yang dibangun oleh kelompok Satgas TMMD Kodim 0421/Lampung Selatan bersama warga setempat telah selesai dibangun.
Sehingga jembatan yang menjadi salah satu sasaran fisik program TMMD ke-120 sudah bisa dilewati kendaraan baik motor maupun mobil.
Di sisi jembatan pun dibangun pagar agar terlihat lebih sempurna sekaligus sebagai sarana pengaman batas tepi jalan di atas jembatan tersebut.
Selain pagar jembatan, TNI bersama segenap warga juga turut melaksanakan pembuatan gorong-gorong. Ada juga pembangunan grondong, talud, jalan onderlagh hingga rehabilitasi atap masjid dalam program ini.
Letkol Inf Esnan Haryadi didampingi Pasi Ter Kapten Inf Oyong Liza serta Dan SSK Kapten Inf Tarekat. Mereka diketahui berkunjung untuk memastikan langsung pekerjaan itu digarap dengan upaya maksimal.
Menurut Letkol Inf Esnan Haryadi, program TMMD harus dimaksimalkan dengan waktu yang tersisa namun tetap menghasilkan yang terbaik.
“Maksimalkan pekerjaan dengan tenggat waktu yang tersisa. Agar semua pembangunan hanya tinggal penyempurnaan dan bisa selesia dengan baik. Jadi tidak ada pekerjaan yang tersisa setelah penutupan nanti,”jelas Letkol Inf Esnan Haryadi selaku Dansatgas TMMD ke-120. (*)











