GTKHNK Sambangi Komisi V DPRD Lampung Tuntut Penambahan Kuota Formasi P3K

Tuntut Penambahan Kuota Formasi P3K, GTKHNK Sambangi Komisi V DPRD Lampung. Foto Istimewa

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Sejumlah Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK), yang tergabung dari sejumlah Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah untuk menambah kuota P3K di termin pertama.

Hal itu, disampaikan saat Audiensi dihadapan Anggota Komisi V DPRD Lampung.

“Kami hadir disini meminta kepada anggota DPRD Lampung untuk bisa menjembatani, dan memfasilitasi agar kouta Formasi P3K ditahun ini bisa ditambah, khususnya tingkat SMA/SMK sederajat,” kata Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Lampung, Sabihis disela RDP, Kamis 1 September 2022.

BACA JUGA  Kostiana Gelorakan Pancasila, Ajak Warga Jaga Kerukunan

Lebih lanjut, Sabihis menuturkan bahwa tututan tersebut didasari tiga poin penting. Pertama, berdasarkan surat edaran Pemprov tertanggal, 16 Agustus 2022, Perihal surat Menpan RB tertanggal 22 JULI 2022. Tentang pendataan tenaga Non ASN. Sejumlah tenaga guru dan ketenagaan pendidikan tidak masuk dlm kategori.

Kedua, meminta kepada pemerintah agar pendataan P3K masuk mengambil dari data
Dapodik yang sudah dilakukan. Sebab, ketika merujuk data dapodik semua bisa terdata.

“Kami disini mayoritas honor sudah maksimal 20 tahun dan paling sedikit 5 tahun, nah. Disini kami minta, pendataan itu bisa diambil dari Dapodik. Agar pendataan P3K bisa sesuai dengan masa kerja, jangan yang baru honor 1 tahun masuk P3K,” Tegasnya.

BACA JUGA  Hadirkan Akses Energi Merata dan Berkeadilan, Wagub Jihan Apresiasi Unit Induk Distribusi Lampung

Selanjutnya, yang ketiga. Kami berharap, bisa didata kembali. Meski, pendataan sendiri sudah tutup di Agustus kemarin. “Kami minta tolong, agar sudi kiranya untuk menjembatani kepada pihak – pihak yang berkepentingan. Sehingga, kami bisa data,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, mengaku pihaknya akan mengakomodir semua keluhan para guru honorer tersebut.“Kita tunggu data validnya, karena kita butuh itu jika Komisi V ingin memanggil Dinas Pendidikan dan BKD Lampung,” ucap Yanuar Irawan.

BACA JUGA  Ketua DPRD Lampung Apresiasi Peran Korem 043/Gatam

Selain itu juga Politisi PDIP Lampung itu juga menegaskan regulasi aturannya juga harus disampaikan, karena saat memanggil BKD kedepan, data tersebut jadi bahan pembahasan.

“Nanti akan kita panggil BKD dan Dinas Pendidikan Lampung. Itu aturannya seperti apa dan dasarnya juga regulasi itu bagaimana?. Kami minta data yang akurat dari GTK, untuk diserahkan ke kami,” pungkasnya. (Her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *