Anggota DPRD Kostiana Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Anggota DPRD Kostiana Sosialisasi Perda Perlindungan Anak. Foto Istimewa

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana S.E M.H menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak bersama masyarakat Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Kostiana menghimbau kepada orang tua untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

“Kita harus mengawasi anak kita dari pergaulannya, lingkungannya maupun kebiasaan-kebiasaan baik di dalam maupun di luar rumah,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung.

BACA JUGA  Pj. Gubernur Lampung Saksikan Pelantikan Pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Lampung Periode 2024 – 2028

Ia juga mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan program rutin yang dilakukan oleh DPRD Lampung.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan program rutin yang dilakukan oleh 85 anggota DPRD Lampung untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat. Mulai dari sosialisasi peraturan daerah dan juga pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan,” sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung.

Menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni Selly Fitriani selaku Direktur Eksekutif Lada Damar dan Siti Maryamah, agenda sosper tersebut bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN).

BACA JUGA  Wakil I Ketua DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni  Bantu Korban Kebakaran di Pesawaran

Sementara itu, direktur eksekutif Lada Damar Selly Fitriani menuturkan bahwa ada beberapa hak yang harus diberikan untuk anak kita berdasarkan konvensi hak anak PBB tahun 1989, yakni hak untuk bermain, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan perlindungan, hal mendapatkan identitas.

BACA JUGA  Elly Wahyuni Gelar Pembekalan dan Pelatihan Kepada Ratusan Saksi Tahun 2024

“Anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan status kebangsaan, makanan, akses kesehatan, rekreasi atau hiburan, hak mendapatkan kesamaan dan hak untuk memiliki peran dalam pembangunan atau mengejar cita-cita,” jelasnya.

Selanjutnya, Siti Maryamah menjelaskan beberapa pola asuh orang tua terhadap anak, seperti pola asuh permisif, otoriter, authoritatif, maupun pola asuh tidak terlibat.

Kegiatan berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). (Her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *