Lamsel  

DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa

LAMPUNGSELATAN — Rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan memasuki pembahasan di DPRD Lampung Selatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III untuk membahas rancangan pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa.

RDP tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis, 24 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Rapat ini digelar berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD Lampung Selatan pada 21 September 2026 yang membahas surat masuk dari Forum Segekhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (FSS-GMPR).

BACA JUGA  DPRD Lamsel Terima Aspirasi Mahasiswa

Dalam surat tersebut, forum masyarakat meminta DPRD menggelar rapat dengar pendapat terkait proyek geothermal Gunung Rajabasa. DPRD juga menerima surat permohonan audiensi terkait rancangan pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa.

Untuk membahas persoalan tersebut, RDP melibatkan unsur pemerintah daerah dan masyarakat. Di antaranya Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Lampung Selatan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan, serta Forum Segekhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa.

BACA JUGA  Bupati Lampung Selatan Tunjuk Tiga Plt Kepala Dinas

Selain tiga komisi DPRD, RDP juga melibatkan anggota DPRD dari daerah pemilihan yang mencakup Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, serta anggota DPRD dari Dapil III yang meliputi Kecamatan Penengahan, Sragi dan Bakauheni.

Pembahasan geothermal Gunung Rajabasa menjadi perhatian karena rencana pengembangannya berkaitan langsung dengan kawasan Gunung Rajabasa dan wilayah masyarakat di sekitarnya.

Karena itu, forum RDP menjadi ruang bagi DPRD untuk mendengarkan penjelasan pemerintah daerah, pihak terkait maupun aspirasi masyarakat mengenai rencana pengembangan tersebut.

BACA JUGA  Lampung Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla

Sejumlah aspek seperti perizinan, lingkungan, tata ruang, kepentingan masyarakat serta aspek hukum dan kebijakan pemerintah daerah menjadi hal yang relevan untuk mendapatkan penjelasan dalam forum tersebut.

DPRD melalui gabungan komisi diharapkan dapat memastikan setiap tahapan rencana pengembangan geothermal memiliki dasar yang jelas dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

RDP ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menerima aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan serta rencana pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. (*)