DPRD Bandar Lampung Temukan Kejanggalan Proyek Pembangunan GOR Siger, Tanpa Papan Nama dan Pengawas Dinas PU

Proyek Pembangunan GOR Siger dengan anggaran Rp4,9 miliar di Way Halim ditemukan kejanggalan karena tanpa papan nama dan pengawas Dinas PU.

ReferensiRakyat.CO.ID – Empat pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung menemukan kejanggalan dalam proyek pembangunan GOR Siger saat sidak ke lokasi di Way Halim pada Rabu, 23 Juli 2025.

Mereka mendapati proyek senilai Rp4,9 miliar itu tidak dilengkapi papan nama dan minim pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) meski sudah berjalan dalam pembangunannya.

Proyek Pembangunan GOR Siger diketahui dikerjakan oleh CV Abian Nata Karya dengan masa pengerjaan 190 hari kalender, namun hingga sidak dilakukan, plang proyek belum juga terlihat di lokasi.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung

“Pengawasan lemah sekali, harusnya proyek hampir Rp5 miliar diawasi ketat, dan papan nama sudah terpasang sejak awal, ini ada apa?” kata Wakil Ketua II DPRD, Afrizal.

Para pekerja di lapangan menyebut pembangunan telah masuk tahap III, meliputi pemasangan paving block, pembangunan pagar, dan pos jaga.

BACA JUGA  Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Indahayati Dalam HUT ke-17 Partai Gerindra: Lebih Berbuat untuk Kepentingan Rakyat

Sementara Wakil Ketua III DPRD, Wiyadi menyatakan Komisi III akan segera memanggil pihak rekanan dan Dinas PU untuk dimintai penjelasan atas temuan tersebut.

“Kita akan minta penjelasan detail terkait pengerjaan proyek GOR Siger ini,” ujarnya di lokasi.

Wakil Ketua I DPRD, Sidik Efendi menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kinerja Dinas PU, terutama dalam pembahasan APBD Perubahan mendatang.

BACA JUGA  Usai Insiden Keracunan, DPRD Bandar Lampung Sidak Dapur Program MBG di Sukabumi

Sementara itu, Ketua DPRD Bernas Yuniarta menambahkan DPRD wajib mengawasi anggaran agar proyek benar-benar bermanfaat dan tidak menyalahi aturan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PU Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi atas temuan dalam sidak tersebut.