REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Merugikan negara hingga Rp22,78 Triliun, Dua Jendral Polisi menjadi terdakwa karena Korupsi di PT. Asabri.
Keduanya yakni Letjen (purn) Sonny Widjaja dan Mayjend (purn) Adam Damiri.
Kejaksaan Agung, menetapkan keduanya tersangka, berdasarkan hasil audit BPK RI. Mereka korupsi bersama enam orang rekannya.
Kedua pensiunan Jendral ini bakal menjalani sidang di PN Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selain dua Jendral, kejaksaan juga menetapkan tersangka lain.
Mereka yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, pengusaha Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
“Selain itu, kami juga menetapkan tersangka mantan Kadiv Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, Dir Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setiono dan Dir Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo,” Ungkap Leonard.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7).
“Kami sudah melimpahkan berkasnya ke PN. Tunggu saja sidangnya,” Ucapnya. (rera)











