Dua Pensiunan Jendral Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Rp22,78 T

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Merugikan negara hingga Rp22,78 Triliun, Dua Jendral Polisi menjadi terdakwa karena Korupsi di PT. Asabri.

Keduanya yakni Letjen (purn) Sonny Widjaja dan Mayjend (purn) Adam Damiri.

Kejaksaan Agung, menetapkan keduanya tersangka, berdasarkan hasil audit BPK RI. Mereka korupsi bersama enam orang rekannya.

BACA JUGA  Bupati Lampung Selatan Exit Briefing Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Kedua pensiunan Jendral ini bakal menjalani sidang di PN Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selain dua Jendral, kejaksaan juga menetapkan tersangka lain.

Mereka yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, pengusaha Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

BACA JUGA  Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg Angkatan ke-62 Lakukan Donor Darah

“Selain itu, kami juga menetapkan tersangka mantan Kadiv Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, Dir Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setiono dan Dir Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo,” Ungkap Leonard.

BACA JUGA  Pemprov Serahkan LKPD ke BPK RI

Menurutnya, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7).

“Kami sudah melimpahkan berkasnya ke PN. Tunggu saja sidangnya,” Ucapnya. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *