ReferensiRakyat.CO.ID – Berikut ini merupakan penjelasan tentang riba dalam Islam yang diangkat menjadi film terbaru 2025.
Riba menjadi salah satu film horor misteri terbaru yang diproduksi oleh rumah produksi Verona Films yang siap tayang di akhir tahun nanti.
Film Riba berada di bawah arahan sutradara Adhe Dharmasatriya dengan penulis skenario Titien Wattimena dan produser Titin Suryani.
Riba dalam konteks ini akan menyuguhkan nuansa horor yang kuat dengan alur cerita yang menegangkan.
Film Indonesia terbaru berjudul ‘Riba’ akan tayang pada awal bulan Desember 2025 mendatang dan dibintangi sederet selebriti kenamaan tanah air berikut ini:
– Ibrahim Risyad sebagai Sugi
– Fanny Ghassani sebagai Rohmah, Istri Sugi
– Wafda Saifan sebagai Muji, sahabat Sugi
– Emilat Morshedi sebagai Bening, anak bungsu Sugi dan Rohmah
– Kevin Danu sebagai Dimas
– Jajang C Noer sebagai Lastri, Ibu Mertua Sugi
– Pritt Timothy sebagai Mbah Darso
– Deden Bagaskara sebagai Ustadz
– Andre Geovano sebagai Juragan
Dalam hukum Islam, riba diartikan sebagai keuntungan bunga atau keuntungan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Riba dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan.
Allah Subhanahuwata’ala melarang riba sebagaimana dalam firman-Nya di Surah Al-Baqarah ayat 275-280, Surah Ali-Imran ayat 130 dan Surah Al-Rum ayat 39.
Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar yang dapat menyebabkan kerugian tak hanya di dunia tapi juga di akhirat.
Oleh karena itu, uamt Islam dianjurkan untuk menghindari riba dan mencari rezeki dengan cara yang halal dan adil.
Larangan riba disebabkan beberapa hal lainnya seperti menyebabkan keserakahan dan kecintaan pada harta.
Riba dapat merusak hubungan sosial dan ekonomi hingga kerugian di dunia dan akhirat.
Dalam menghadapi riba, Islam menawarkan alternatif seperti zakat, sedekah, qardh hasan dan mudharabah.
Selain itu, Islam menekankan pentingnya keadilan, kesederhanaan, dan kebersamaan dalam urusan ekonomi serta keuangan.











