Komisi V DPRD Lampung Tinjau Layanan BPJS di Sejumlah Rumah Sakit

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Andika Wibawa meninjau layanan BPJS di sejumlah rumah sakit.

ReferensiRakyat.CO.ID – Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Andika Wibawa mengunjungi RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek dan RS DKT Bandar Lampung.

Kunjungan tersebut dilakukan Andika untuk melihat langsung kondisi pasien yang membutuhkan bantuan, disela kesibukannya yang secara rutin dilakukan guna menyerap aspirasi terkait layanan kesehatan.

“Saya datang bukan dalam agenda resmi DPRD, hanya ingin melihat langsung kondisi pasien yang membutuhkan pertolongan. Kebetulan saat itu hari libur, jadi saya menyempatkan diri untuk hadir dan membantu sebisa mungkin,” kata Andika Wibawa pada 29 Januari 2025.

BACA JUGA  Sekertaris Komisi V DPRD Lampung Ajak Masyarakat Gading Rejo Amalkan Nilai Pancasila

Dalam kunjungannya, Andika Wibawa mengapresiasi pelayanan rumah sakit yang sudah berjalan dengan baik.

Anggota DPRD Provinsi Lampung itu menilai tenaga medis tetap siaga, bahkan di saat suasana sepi hari libur sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Namun demikian, Andika masih menemukan beberapa pasien yang masih menghadapi kendala administrasi, terutama terkait BPJS Kesehatan yang tidak aktif.

Pasalnya salah satu pasien asal Bandar Lampung hanya bisa menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk rawat inap, tetapi tidak dapat mengakses layanan rawat jalan di poli rumah sakit tanpa BPJS aktif.
Kasus serupa dialami seorang pasien dari Tanggamus yang mengalami kesulitan biaya perawatan karena BPJS tidak aktif.

BACA JUGA  Syarif Hidayat Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan UMKM

Di mana kondisi ini membuat pasien dan keluarganya harus berusaha sendiri untuk membayar biaya pengobatan.

Menanggapi hal tersebut, Andika Wibawa selaku Anggota Komisi V DPRD yang juga membidangi permasalahan kesehatan.

Ia berharap agar prosedur pengaktifan dan pengurusan BPJS bagi warga kurang mampu bisa lebih dipermudah, sehingga tidak menghambat pasien dalam mendapatkan perawatan.

Andika turut menekankan bahwa masyarakat yang datang ke rumah sakit umumnya dalam kondisi darurat, sehingga aturan administratif seharusnya tidak menjadi kendala utama bagi mereka.

BACA JUGA  Panja Listrik Komisi XII DPR RI Kunjungi Provinsi Lampung, Ini Pembahasannya

“Pelayanan rumah sakit di Lampung sudah cukup baik, tetapi akses layanan bagi pasien yang BPJS-nya tidak aktif perlu diperhatikan. Saya mendorong agar prosedur BPJS dipermudah, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan pengobatan segera,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andika Wibawa juga mengajak semua pihak baik rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, maupun instansi terkait lainnya, untuk bersinergi dalam meningkatkan akses layanan kesehatan.

“Kita semua ini abdi masyarakat. Semoga ke depan, masyarakat tidak lagi terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala administratif,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *