ReferensiRakyat.CO.ID – Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi meminta masyarakat jangan termakan berita Hoak soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Sebagaimana diketahui masyarakat bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah.
Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, bahan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan tetap PPN 0 persen dan barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya yakni 11 persen.
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengumumkan kategori barang yang dikenakan kenaikan pajak 12 persen pada 31 Desember 2024 lalu.
Menanggapi hal ini, Wahrul mengatakan bahwa sebelum Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan soal kenaikan PPN 12 persen, masyarakat sudah diberikan asumsi kurang baik bahkan adanya politisasi dari pihak lain.
“Soal PPN 12 persen ini sebelumnya banyak simpang siur, banyak berita hoak dan banyak di politisasi berbagai macam pihak. Saat ini sudah jelas Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan bahwa tidak berlaku pada rakyat kecil, ” kata Wahrul pada Kamis, 2 Januari 2025.
Politisi Gerindra Lampung itu mengungkapka jika kenaikan PPN 12 persen itu hanya diberlakukan kepada barang mewah.
“Yang di berlakukan 12 persen itu kepada barang – barang mewah, sekali lagi kepada masyarakat Provinsi Lampung jangan kemakan isu Hoak atau berita Bohong dengan kebutuhan – kebutuhan rumah tangga yang dikenakan PPN 12 persen,” tutur Wahrul.
Jika terdapat oknum yang memakai PPN 12 persen untuk kebutuhan rumah tangga atau diluar dari yang disebutkan oleh pemerintah, Wahrul meminta masyarakat untuk segera melaporkan persoalan itu.
“Kalau ada pihak-pihak yang mengenakan PPN 12 persen kepada kebutuhan rumah tangga silahkan Lapor kepada kita, kita akan tindak lanjuti permasalahan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahrul menjelaskan terkait kebijakan Presiden RI itu tentunya salah satu contoh berpihakannya kepada Rakyat kecil demi kesejahteraan.
“Karena jutlak juklisnya sudah jelas dan kebijakannya pun sudah jelas, itu hanya diberlakukan kepada barang mewah bukan barang kebutuhan rakyat,” pungkasnya. (*)











