DPRD Lampung Tampung Aspirasi Petani Singkong Soal Harga Anjlok

Aspirasipara petani soal anjloknya harga singkong ditampung oleh DPRD Lampung.

ReferensiRakyat.CO.ID – Seruan tegas dilayangkan kepada DPRD Lampung terkait anjloknya harga singkong.

Kuasa hukum para petani singkong di Lampung, Eni Sri Wahyuni menyampaikan seruan tegas kepada pemerintah dan anggota Panitia Khusus DPRD Provinsi Lampung.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pemerintah setempat bisa jauh lebih serius dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya petani singkong.

Dalam pernyataannya, Eni turut menyoroti berbagai kelemahan dalam kesepakatan yang dibuat antara petani, pengusaha, dan pemerintah pada 23 Desember 2024 lalu.

“Kami ingin memastikan bahwa kesepakatan ini benar-benar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak, baik petani, pengusaha, maupun pemerintah,” ungkap Eni.

BACA JUGA  Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung Gelar Pertemuan Rutin dan Bakti Sosial

Kemudian Eni menjelaskan bahwa setelah melakukan telaah mendalam, terdapat tiga kelemahan utama dalam kesepakatan tersebut

Pertama tidak adanya kepastian soal waktu pelaksanaan kesepakatan yang dibuat dan tidak mencantumkan tanggal mulai berlakunya perjanjian.

“Ketidakjelasan ini membuat implementasi di lapangan tidak berjalan hingga hari ini,” tegas Eni.

Lalu yang kedua adalah tidak ada sanksi bagi Perusahaan kesepakatan juga tidak mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan perjanjian.

Hal ini dinilai sebagai pembuka celah bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajibannya terhadap petani.

Ketiga perusahaan yang tidak hadir atau tidak menandatangani kesepakatan. Padahal menurut Eni, perusahaan yang tidak hadir atau hadir tetapi tidak menandatangani kesepakatan harus tetap tunduk pada isi perjanjian.

BACA JUGA  Rakor Pengamanan Pemilu dan Siaga Bencana 2024, Gubernur Arinal Bersama Forkopimda dan Stakeholder Bersinergi Wujudkan Pemilu Aman dan Siap Antisipasi Bencana Alam di Provinsi Lampung Tahun 2024

Eni juga meminta agar perusahaan yang melanggar perjanjian dikenakan tindakan tegas, termasuk penutupan sementara.

Dalam kesempatan itu, Eni menyerukan agar pemerintah dan wakil rakyat mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Selain itu, kuasa hukum para petani singkong di Lampung ini mengingatkan bahwa kesepakatan harus mulai diberlakukan sejak 24 Desember 2024.

“Jika tidak ada langkah nyata, nasib petani akan semakin terpuruk dengan harga singkong yang rendah dan potongan hasil panen hingga 35%,” imbuhnya.

Selain itu, Eni meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang merugikan petani.

“Apabila perusahaan tidak mematuhi aturan, kami meminta pemerintah menutup sementara operasional mereka,” tegasnya.

BACA JUGA  Petugas Pantarlih Coklit di Kediaman Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari

Lebih lanjut, Eni menggambarkan dampak langsung yang dirasakan petani akibat ketidakadilan ini. Menurutnya kondisi tersebut memengaruhi kehidupan ekonomi petani hingga pendidikan anak-anak mereka.

“Harga singkong yang murah dan potongan hasil panen yang besar membuat banyak petani tidak bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Bagaimana Indonesia bisa maju jika kondisi petani seperti ini?” tuturnya.

Sehingga Eni berharap pemerintah, Gubernur Lampung, dan anggota DPRD segera memberikan perhatian serius untuk memperbaiki situasi ini demi kesejahteraan petani.

“Kesepakatan ini jangan menjadi dokumen tanpa makna. Kami butuh keberpihakan nyata kepada petani,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *