Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung

Pendapat Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg.

ReferensiRakyat.CO.ID – Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg seperti sebelumnya.

Kebijakan tersebut diambil setelah kelangkaan LPG bersubsidi terjadi akibat pembatasan distribusi sejak 1 Februari 2025.

Sidik Efendi menilai langkah Presiden sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.

BACA JUGA  Percepat Program Pemerintah, Pemkot Bandarlampung Fasilitasi Vaksinasi Karyawan PTPN VII

“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mendengar keluhan masyarakat dan segera mengambil tindakan dengan mengizinkan pengecer kembali berjualan LPG 3 kg. Ini merupakan keputusan tepat untuk mengatasi kelangkaan yang sempat terjadi,” ujarnya pada Selasa, 4 Februari 2025.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya perbaikan sistem distribusi agar LPG subsidi dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran.

BACA JUGA  Wisatawan ke Bandar Lampung Diprediksi Naik 30 Persen Saat Libur Nataru

Lebih lanjut, Sidik juga mengkritisi kebijakan pembatasan distribusi yang sebelumnya diterapkan secara mendadak tanpa masa transisi dan sosialisasi yang memadai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina.

“Kebijakan ini diberlakukan tanpa persiapan yang matang, menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg karena belum ada mekanisme alternatif yang jelas. Seharusnya pemerintah melakukan kajian lebih dalam dan memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri,” jelasnya.

BACA JUGA  Semasa Menjabat Wali Kota, Almarhum Eddy Sutrisno Fokus Bidang Pendidikan Dan Olahraga

Dengan keputusan terbaru itu, diharapkan pasokan LPG 3 kg kembali normal dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan kebutuhan gas bersubsidi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *