ReferensiRakyat.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung (DPRD Bandar Lampung) resmi menggelar Sidang Paripurna yang berlangsung hari ini, Kamis, 16 Januari 2025.
Sidang paripurna dalam rangka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030 digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat No. 21, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.
Agenda utamanya adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Selain itu, kegiatan tersebut dilakukan pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2021-2026.
Adapun pelaksanaan sidang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan beberapa agenda penting di antaranya Pembukaan Sidang.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, lalu Penandatanganan Berita Acara penetapan pasangan calon terpilih.
Turut hadir Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yumiarta yang diwakilkan oleh wakil ketua 1 Sidik Effendi memimpin jalannya sidang.
Sidang paripurna ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta tamu undangan.
Selain itu, para peserta diwajibkan mengenakan pakaian sipil harian (PSH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ADV)











