referensirakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lamsel pada sektor pajak dan retribusi mineral bukan logam (minerba).
Keempatnya yakni YY merupakan pejabat Eselon III, ME dan EF yang merupakan pejabat dari Eselon IV serta SO honorer BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah) Pemkab Lamsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan menjelaskan, Penetapan tersangka empat orang itu, pihaknya menahan tiga orang. Sedangkan satu orang belum hadir.
“Penahanan Tiga tersangka itu, Dua dari ASN dan satu honorer. Satu lainnya berinisial YY tidak hadir,” ungkap Andrie.
Andrie menjelaskan, peran para tersangka ini, bahwa mereka tak menyetorkan pajak minerba ke daerah selama dua tahun, terhitung tahun 2017-2019 dengan total sebesar Rp2 miliar.
“Lalu Tim Intelijen menyelidiki. Kemudian melimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) dan mematangkan penyelidikan. Lalu penetapan tersangka sudah memenuhi unsur,” ucapnya.
Dalam perkara ini, lanjut dia, pemeriksaan saksi sudah banyak. Namun, Andrie enggan membeberkan jumlah dan nama-namanya.
“Saksi termasuk dari perusahaan-perusahaan yang sudah setor. Dan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi,” katanya. (Rera)











